UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat
berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
3.
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga
lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
5.
Pengawasan adalah tindakan teknis dan
administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya
sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
profesi Advokat.
6.
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang
diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap
hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun
kaitannya dengan organisasi profesi.
7.
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang
diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8.
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan
asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia
berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10. Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan
perundang-undangan.
Dalam UU Tentang Advokat pasal 1 telah di jelaskan siapa advokat dan siapa klien di umpamakan seperti dokter dan pasien, advokat sebagai dokternya klien sebagai pasiennya tetapi sekup advokat lebih luas di bandingkan dengan dokter, karena advokat dapat di sebut sebagai dokter apabila sedang dalam menangani perkaranya, memberikan konsultasi terhadap kliennya. namun jika dalam perdata bisa mewakili dan menjadi kuasanya dan dalam pidana hanya bisa mendampinginya. itulah sekelumit gambaran advokat agar mudah di pahami oleh masyarakat pada umumnya.
Advokat akan memberikan jasa hukum apabila klien meminta bantuan hukum terhadap advokat melalui surat kuasanya karena advokat tidak bisa bergerak tanpa surat kuasa darinya. untuk itu agar semua bisa berjalan dengan baik di buatlah kesepakatan antara klien dan advokat untuk menangani perkaranya.
Klien dalam meminta bantuan hukum harus jujur dan terbuka karena sangat menentukan kinerja advokat dalam menangani perkaranya, klien tidak di perbolehkan berbelit-belit dalam mengungkapkan permasalahan,persoalan dan perkaranya di depan advokat, karena dalam persidangan banyak argumen-argumen yang akan di ungkapkan oleh advokat untuk membela dan membantu sang klien tersebut. maka sangat di harapkan klien dalam menceritakan permasalahannya harus jujur dan terbuka. disinilah peran klien di tentukan sehingga advokat akan full dan percaya diri dalam memberikan jasa hukumnya untuk membela dan membantu klien tersebut.
Demikian penjelasan singkat pengertian tentang advokat dan klien, semoga bermanfaat.
Demikian penjelasan singkat pengertian tentang advokat dan klien, semoga bermanfaat.
Advokat dan Klien Harus Sepakat |