Senin, 17 Desember 2018

ADVOKAT dan KLIEN


UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.         Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.         Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.         Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
5.         Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
6.         Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
7.         Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8.         Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.         Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10.       Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

 Dalam UU Tentang Advokat pasal 1 telah di jelaskan siapa advokat dan siapa klien di umpamakan seperti dokter dan pasien, advokat sebagai dokternya klien sebagai pasiennya tetapi sekup advokat lebih luas di bandingkan dengan dokter, karena advokat dapat di sebut sebagai dokter apabila sedang dalam menangani perkaranya, memberikan konsultasi terhadap kliennya. namun jika dalam perdata bisa mewakili dan menjadi kuasanya dan dalam pidana hanya bisa mendampinginya. itulah sekelumit gambaran advokat agar mudah di pahami oleh masyarakat pada umumnya.

Advokat akan memberikan jasa hukum apabila klien meminta bantuan hukum terhadap advokat melalui surat kuasanya  karena advokat tidak bisa bergerak tanpa surat kuasa darinya. untuk itu agar semua bisa berjalan dengan baik di buatlah kesepakatan antara klien dan advokat untuk menangani perkaranya.

Klien dalam meminta bantuan hukum harus jujur dan terbuka karena sangat menentukan kinerja advokat dalam menangani perkaranya, klien tidak di perbolehkan berbelit-belit dalam mengungkapkan permasalahan,persoalan dan perkaranya di depan advokat, karena dalam persidangan banyak argumen-argumen yang akan di ungkapkan oleh advokat untuk membela dan membantu sang klien tersebut. maka sangat di harapkan klien dalam menceritakan permasalahannya harus jujur dan terbuka. disinilah peran klien di tentukan sehingga advokat akan full dan percaya diri dalam memberikan jasa hukumnya untuk membela dan membantu klien tersebut.

Demikian penjelasan singkat pengertian tentang advokat dan klien, semoga bermanfaat.

advokat,klien,sepakat,hakim,jaksa,terdakwa,narapidana,pengacara,penasehat hukum,deal,
Advokat dan Klien Harus Sepakat