Untuk memudahkan masyarakat umum untuk mengerti kosakata atau istilah-istilah hukum dan pengertiannya maka kami berikan beberapa istilah istilah sebagai berikut
sedikit
A. PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan hukum diperlukan pada saat menghadapi masalah hukum dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembelaan hukum. Jasa Konsultan Hukum advokat siap mendampingi penanganan Kasus hukum pidana dan Hukum Perdata
B. MENJALANKAN KUASA HUKUM
Jasa konsultan Hukum Advokat dalam menjalankan / Mewakili perkara kliennya dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya, dengan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
C. BANTUAN HUKUM
Jasa Konsultan Hukum advokat membantu masyarakat luas yang mencari Informasi Hukum dan / atau membantu para Pencari Keadilan untuk mendapatkan hak-hak hukumnya ; atau mereka yang membutuhkan bantuan dan jasa hukum terhadap masalah hukum yang sedang dialaminya.
Masyarakat yang tidak mampu ( lemah ) secara ekonomi mendapatkan perlakuan khusus bantuan hukum secara cuma-cuma di Jasa Konsultan Hukum advokat.
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum.
Adanya prinsip hukum yang berdaulat ( supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil ( fair trial ) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.
Dalam perkembangannya maka adanya program bantuan hukum juga merupakan bagian yang terpenting dari rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemberian bantuan hukum yang dimaksud disini adalah yang khusus diberikan kepada kaum miskin dan buta huruf.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program bantuan hukum kepada kaum miskin dan buta huruf adalah untuk terwujudnya akses keadilan ( access to justice) yang merata.
Salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah adanya pembelaan atau pendampingan dari seorang advokat (access to legal counsel ).
Dalam beberapa hal, maka masalah bantuan hukum dalam kaitannya dengan akses terhadap keadilan merupakan hal yang tidak mudah untuk diuraikan. Hal ini disebabkan karena masalah akses mendapatkan keadilan bukan hanya masalah hukum saja melainkan juga merupakan masalah politik, bahkan lebih jauh lagi adalah masalah budaya. Permasalahan tersebut semakin bertambah sulit dengan timbulnya dampak sosial dibidang ekonomi dan berbagai bidang lainnya sebagai akibat dari adanya proses pembangunan, seperti semakin luasnya tingkat kemiskinan, semakin tingginya tingkat buta huruf, dan keadaan kesehatan masyarakat yang semakin buruk.
D. KONSULTASI HUKUM
Tanya jawab seputar masalah Hukum identik dengan Konsultasi Hukum.
Konsultasi Hukum, yaitu Memberikan solusi hukum kepada klien / masyarakat mengenai kasus - kasus hukum yang terjadi.
Pelayanan konsultasi hukum di Jasa Konsultan Hukum Advokat biasanya tentang masalah ketenagakerjaan, perkawinan, keluarga, waris, pidana, perdata, perusahaan, tanah, rumah, utang piutang, perceraian, usaha, perjanjian dan lain-lain.
E. PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DI JASA ADVOKAT
Berbagai macam cara telah dilakukan untuk mengatasi masalah penegakan hukum namun belum ada solusi dan pilihan. Upaya penyelesaian masalah hukum perlu direncanakan dulu tahap-tahap penyelesaian masalah hukum itu dengan baik.
Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat, antara lain melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, melaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif dan biasanya tidak terbatas pada :
1. Layanan Litigasi,
Pengertian Litigasi adalah Pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah agung.
Pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan, seperti :
- Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan
- Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.
2. Non Litigasi,
Pengertian Non Litigasi adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan, seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
- Mediasi dan Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Perdamaian,
Pengertian Perdamaian disini adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Demikian beberapa Point Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat.
F. SOLUSI MEDIASI ADVOKAT
Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi Advokat dengan menggunakan Jasa Advokat tunduk pada kesepakatan para pihak.
Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi Advokat tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi advokat tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.
Dalam sebuah proses mediasi, Jasa Konsultan Hukum Advokat menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas Jasa Konsultan Hukum Advokat yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan Jasa Konsultan Hukum Advokat sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para pihak yang bersengketa. Jasa Konsultan Hukum Advokat tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi.
Dalam membantu para pihak yang bersengketa Jasa konsultan hukum Advokat sebagai wujud pelayanan hukum Mediasi Advokat memberikan solusi berupa :
1. Penyelesaian Masalah Hukum,
2. Konsultasi Hukum,
3. Bantuan Hukum,
4. Menjalankan Kuasa / Mewakili,
5. Pendampingan Hukum,
6.Pembelaan Hukum / Advokasi,
7.Pendapat & Nasihat Hukum,
8. Surat - Menyurat Hukum,
9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak
G. MEDIASI ADVOKAT
Mediasi Advokat sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan solusi dan cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
Ilustrasinya seperti ini, Anda memiliki sebuah masalah hukum atau Perkara Hukum misalkan saat ini terbentur masalah perkara Perdata yang menjadi ganjalan atau beban masalah yang tak berujung kapan selesainya.
Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidakpuasan seseorang atau beberapa orang ( pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain ( pihak tergugat ), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya .
Disinilah peran Mediasi Advokat menjalankan tugasnya untuk memberikan solusi dan cara penyelesaian yang bersengketa agar Perkara hukum anda tidak perlu sampai mengajukan gugatan pengadilan.
Mediasi disini mengandung arti mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para pihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian. Meskipun demikian akseptabilitas tidak berarti para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Sedangkan peran Advokat melakukan kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang bersengketa.
Suasana Sidang |
Demikian sedikit istilah hukum yang kami jelaskan agar bisa di mengerti dan di pahami oleh seluruh kalangan masyarakat umum. semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar