Senin, 20 Januari 2020

24 JAM MASA KRITIS CALON TERSANGKA


24 JAM MASA KRITIS CALON TERSANGKA

Polisi menangkap seseorang berdasarkan laporan dari masyarakat, maka sebelum penangkapan polisi melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri identitas yang di laporkan,
Namun dalam penangkapan sering terjadi salah tangkap terhadap calon tersangka.

Nah dalam waktu 24 jam adalah masa kritis atau masa tenggang buat calon tersangka, dia akan jadi tersangka atau tidak di tentukan saat di *BAP* (Berita Acara Penangkapan)

Dalam masa tenggang 24 jam sebaiknya calon tersangka segera menghubungi seorang ADVOKAT tuk mendampingi BAP di kepolisian agar tidak terjadi salah tangkap, salah ketik, salah barang bukti, dan salah pengakuan tindak pidana


Hal ini untuk menghindari pemaksaan pengakuan terhadap calon tersangka.

Jika saat di BAP bukti-bukti tidak kuat maka bisa bebas dari penangkapan tersebut.
Namun kebanyakan saat di BAP calon tersangka hanya bisa jawab "iya, iya dan iya" karena sudah takut dan grogi duluan, sehingga setelah melewati waktu 24 jam calon tersangka tersebut akhirnya sah menjadi tersangka di kepolisian kmudian di tahan selama 20 hari di kepolisian


Setelah itu dilakukan penyeledikan guna mencari bukti-bukti yang kuat untuk di ajukan ke kejaksaan.

Dalam masa-masa inipun sebaiknya menggunakan jasa ADVOKAT untuk keamanan tersangka, karena bisa saja polisi tidak bisa membuktikan saat melakukan penyidikan dan penyeledikan dalam mencari bukti-bukti dan saksi-saksi


Di kawatirkan pihak kepolisian salah bukti dan saksi-saksi, pada saat-saat seperti ini peran ADVOKAT sangat dibutuhkan agar berkas bisa di teliti cukup atau tidaknya guna lanjut atau tidaknya berkas sampai ke kejaksaan, sehingga tersangka bisa dibebaskan dari tuduhan-tuduhan yang mengarah kepadanya saat masih menjdi tahanan kepolisian setempat.

by
Nurwakhidin S.H.

tag