Sabtu, 12 Januari 2019

Hukum-Hukum Nikah Menurut Islam

Nikah dan Definisi Hukum Nikah

nikah,hukum nikah,kawin,hukum kawin,akad nikah,kompilasi hukum nikah,uu nikah


Pembaca yang budiman, sebagaimana kita ketahui, nikah merupakan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berikut ini:

كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).

Dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan:

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Dari keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga hukumnya tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut sebagai berikut:

1. Sunah
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Sunah Ditinggalkan
Nikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.

Dalam kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.

3. Makruh
Nikah adalah makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.

4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.

5. Lebih Utama jika Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.

Demikian keterangan beberapa hukum nikah dan kondisinya kali ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)
Semoga bermanfaat

Konsultasi Hukum
081380493483

Jumat, 11 Januari 2019

Hukuman Bagi Pembeli dan Pengguna PSK

A. Pasal Untuk Menjerat Pembeli dan Pengguna PSK

razia psk, pekerja sosial, pekerja sek,prostitusi, prostitusi online,razia satpol pp,

Apakah Ada Pasal Untuk Menjerat Pembeli dan Pengguna PSK ?

Jawaban :

Tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (“PSK”). Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Penjelasan lebih lanjut dan contoh peraturan daerahnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
Ulasan :

Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Kami juga mengasumsikan bahwa PSK tersebut sudah dewasa.

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.[1]

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 217) menjelaskan bahwa pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

R.Soesilo (hal. 327) menjelaskan bahwa muncikari adalah makelar cabul, yakni seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-lagganan dari mana ia mendapat bagiannya.

Lantas, apakah para pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum? Walaupun tidak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Mengenai pasal ini, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.

Meski demikian, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
    menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
    menjadi penjaja seks komersial;
    memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.[2]

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

B. Dasar Hukum Untuk Menjerat Pembeli dan Pengguna PSK

psk,pelacur,pekerja sek komersial,germo,mucikari,hukum prostitusi,pasal psk,uu prostitusi,prostitusi online,vanesa angel,razia psk,psk jalanan,pengguna psk,jerat psk
Transaksi PSK
(ilustrasi)

Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.



[1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”)
[2] Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007

Demikian pasal-pasal untuk menjerat para pembeli dan pengguna PSK (Pekerja Sek Komersial, semoga artikel ini dapat memberi wawasan dan pengetahuan tentang hukum prostitusi


Rabu, 09 Januari 2019

UU Pemilu

pemilu,UU pemilu,UU No.7 Pemilu, undang-undang Pemilu,KPU,partai
Ilustrasi Pemilihan Umum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (1)

Undang Undang Pemilu Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

“Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.

Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

“Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini.

Adapun penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemiiu

2. Pemilu DPD

Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu.

Untuk kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.

Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah:

  •     provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
  •     provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
  •     provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
  •     provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
  •     provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

“Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini.

3. Sengketa Partai

UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.

“Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)


Demikian sekilas tentang UU pemilu semoga kita bisa memahami isi yang termaktub di dalamnya
dan Semoga Artikel UU Pemilu Bermanfaat untuk anda dan kita semua

Senin, 07 Januari 2019

Adopsi Anak


Bagaimana Tata Cara Adopsi Anak Menurut Hukum Indonesia ?

adopsi,adopsi aanak,tata cara adopsi,tata cara adopsi anak,adopsi yang sah,adopsi secara hukum,hukum indonesia,
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena mungkin Anda atau tetangga, teman bahkan saudara anda sendiri sudah melakukan pengadopsian anak secara tidak sah.

Sebaiknya kita waspada terhadap pelanggaran Undang Undang Perlindungan anak, pemalsuan dokumen atau bahkan tuduhan terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia.

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Dari ketiga Peraturan tersebut dapat dirangkum beberapa syarat utama sebagai berikut

1. Syarat Kepentingan Terbaik Bagi anak

Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tolak ukur kepentingan anak tersebut adalah faktor yang paling membuat anak bahagia di masa depannya, dimana alasan ini sangat luas namun sangat penting dipahami secara mendalam oleh calon Orang Tua Angkat. Karena alasan ini yang akan dianalisa oleh Negara dan Pengadilan terkait menguji kelayakan si Orang Tua Angkat dalam tahap-tahap berikutnya.

2. Syarat Tidak Memutuskan Nasab (hubungan darah) Anak Angkat


Di dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak juga menjelaskan tentang keharusan orang tua angkat untuk tidak menutup-nutupi atau memutuskan hubungan darah si Anak Angkat dengan Orang Tua Kandungnya. Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya.

Dalam hal keterbuakaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 PP Adopsi bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat, tentunya hal ini memperhatikan kondisi kesiapan mental si anak angkat. Artinya Orang Tua Angkat bisa saja merahasiakan adopsi si anak hingga kondisi mental si anak cukup kuat untuk menerima kenyataan bahwa ia adalah anak adopsi. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.

3. Syarat Orang Tua Angkat Seagama dengan Orang Tua Kandung

Di dalam UU Perlindungan anak tidak digariskan mengenai aturan ini, syarat ini mucul di dalam Pasal 3 PP Adopsi, sayangnya tidak terdapat penjelasan mengenai alasan diterapkannya persyaratan ini. Menurut penulis persyaratan ini tidak lebih untuk menghindari sengketa perbedaan agama dengan orang tua kandung di kemudian hari.

Walaupun pada dasarnya setiap anak yang sudah dewasa berhak untuk memilih agamanya sendiri, namun sebagian besar orang tua kandung menginginkan anaknya seagama dengan dirinya. Hal ini juga berpengaruh ketika si anak akan menikah dengan cara agama tertentu dan membutuhkan wali, sementara walinya berbeda agama dengan si anak. Belum lagi masalah pewarisan misalnya, di dalam waris Islam cukup mempermasalahkan jika ahli waris di luar dari Islam.

adopsi anak,tata cara adopsi, tata cara adopsi anak yanh sah,hukum adopsi,adopsi sah menurut hukum indonesia

Selain ke tiga syarat di atas juga terdapat beberapa syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri

1. Persyaratan Formil Calon Orang Tua Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 7 PERMEN, bahwa persyaratan Calon Orang Tua Angkat meliputi

1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi
2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 PERMEN, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi

1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Memerlukan perlindungan khusus.

Pasangan Suami isteri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak. Berikut dapat dijelaskan tatacara pengangkatan anak, dari mulai proses pengajuan hingga penetapan Pengadilan Negeri
a. Tahap Menyiapkan dokumen

Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukan permohonan ke Dinas Sosial ditempat dimana ia akan mengangkat anak atau setidaknya sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa Dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu
  • Dokumen Pribadi bersama Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat nikah atau akta nikah, selain untuk mendata indentitas Calon Orang Tua Angkat, ini juga berfungsi untuk membuktikan bahwa Pasutri tersebut sah secara hukum sebagai pasangan dibuktikan dengan surat nikah yang Valid. Dari buku akta nikah juga akan terlihat apakah pasutri memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih.
  • Akta Kelahiran Calon Anak Angkat, hal ini membuat kemungkinan pemalsuan nasab si anak sangat kecil, karena di akta kelahiran tersebut tercantum siapa nama orang tua kandungnya.
  • Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian, untuk membuktikan bahwa Pasutri tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
  • Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.
  • Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.
  • Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat.
  • Membuat Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • Dalam hal Pasangan Calon Orang Tua Angkat baik salah satu atau keduanya Warga Negara Asing, maka harus ada Surat Persetujuan dari Keluarga WNA tersebut yang dilegalisasi oleh Instansi Sosial Negara asal (Instansi yang membidangi urusan pengangkatan anak)

Setelah seluruh dokumen diatas sudah lengkap, maka Pasutri Calon Orang Tua Angkat dapat memasukan permohonannya ke Dinas Sosial di tempat dimana akan melakukan pengangkatan anak, biasanya dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi.
b. Tahap Uji Kelayakan Orang Tua Angkat

Setelah dokumen diterima oleh Dinas Sosial di Provinsi, maka akan dilakukan Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat. Studi kelayakan yang dilakukan adalah memastikan tentang dokumen yang dijadikan berkas permohonan, memastikan Calon Orang Tua Angkat layak secara ekonomi, dan aspek-aspek lainnya yang bertujuan untuk kepentingan perkembangan anak nantinya.
c. Tahap Pengasuhan Sementara

Jika dinilai Calon Orang Tua Angkat layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka berdasarkan laporan dari Pekerja Sosial tersebut dikeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Calon Orang Tua Angkat. Setelah itu Calon anak angkat mulai dapat diasuh dibawah pengasuhan Calon Orang Tua Angkat, dengan diawasi perkembangannya oleh pekerja sosial yang selalu membuat laporan selama 6 (enam) bulan.

4. Tahap Rekomendasi Dinas Sosial

Jika selama 6 (enam) bulan pengasuhan sementara, Calon Orang Tua Angkat dinilai layak untuk dijadikan Orang Tua Angkat secara permanen, maka Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut kepada Kementrian Sosial dan akan diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak di Kementrian Sosial.

Dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah pembahasan oleh Kepala Dinas Sosial akan hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga. Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, serta wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
5. Tahap Pertimbangan Oleh KEMENSOS

Setelah diterimanya Rekomendasi oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.

Pada tahap ini, jika Tim PIPA menyetujui pengangkatan anak tersebut maka Akan keluar Surat Keputusan Menteri Sosial tentang persetujuan pengangkatan anak namun jika di tolak, maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak.
6. Tahap Penetapan Pengadilan

Jika Calon Orang Tua Angkat sudah bermodalkan Surat Keputusan MENSOS yang isinya menyetujui mengenai pengangkatan anak, maka Calon Orang Tua Angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.

Jika Penetapan Pengadilan sudah keluar, maka salinan penetapannya disampaikan lagi kepada Kementrian Sosial untuk dilakukan pencatatan oleh Kementrian Sosial. Barulah setelah pengangkatan anak mendapat penetapan pengadilan dan tercatat di Kementrian, pengangkatan anak menjadi sah secara hukum


adopsi anak,tata cara adopsi anak,adopsi anak yang sah secara hukum,adopsi anak sah hukum indonesia  

Demikian tata cara adopsi anak yang sah menurut hukum indonesia

 *Artikel ini merupakan kutipan dari status Facebook Meita Mariana Dahata


Jumat, 04 Januari 2019

Hukum Warisan Islam dan Pembagiannya

waris,hukum waris,warisan,hukum waris islam,hukum islam,syariat islam,hukum waris secara islam
Hukum Waris Islam dan Pembagiannya

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana Allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.
ads

Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.

Tujuan hukum waris

Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.

Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama memberikan aturan bagaimana tentang harta waris dalam islam agar membawakan kemaslahatan.

Sebelum mengatur soal warisan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik persoalan pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut adalah :
  •     Berkenaan dengan biaya pemakaman dari orang yang meninggal
  •     Wasiat atau pesan yang ditinggalkan
  •     Hutang-Piutang yang ditinggalkan (berhutang dalam islam tentu hal yang wajib untuk dibayar, ditunaikan janjinya untuk mengembalikan)

Dalil Mengenai Hukum Waris Islam

Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran. Hal ini dikarenakan fungsi al-quran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk kehidupan. Manfaat membaca Al-Quran sendiri ada banyak dan akan menemukan keajaiban al-quran di dunia.

Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat  An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.

 “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”
Ahli Waris dalam Islam

Dari ayat diatas dapat diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.
  •     Anak Kandung baik Perempuan atau Laki-Laki
  •     Ayah dan Ibu
  •     Istri/Suami

Anak angkat atau hasil adopsi tidak berhak atau bukanlah sebagai ahli waris. Dia bukanlah pewaris atau yang berhak untuk mendapatkannya karena tidak memiliki hubungan sedarah dan yang lebih berhak adalah keluarga yang bersifat kandung.

Pembagian waris bisa saja diluar dari orang-orang yang sudah Allah tetapkan dan dengan ketentuan yang sudah dibuat islam asalkan orang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat. Wasiat ini pun diusahakan dalam bentuk yang sah, legal dan terdapat saksi atau tanda bukti di dalamnya bukan hanya lisan. Hal ini bisa digunakan jika ada wasiat sebelum nantinya membagikan harta waris kepada pewarisnya.
Pembagian Harta Waris

Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.

1. Ahli Waris yang Mendapat ½
  •     Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
  •     Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  •     Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  •     Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
  •     Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼
  •     Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.
  •     Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli Waris yang mendapat 1/8
  •     Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan

4. Ahli Waris yang mendapat 2/3
  •     Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki
  •     Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  •     Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
  •     Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

5. Ahli Waris yang mendapat 1/3
  •     Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung
  •     Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih.
warisan,harta waris,hukum waris, hukum waris secara islam,syariat islam,

Dari adanya ahli waris yang diketahui dalam islam, maka kita bisa membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan ajaran islam akan merasakan manfaatnya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut adalah bagian dari fungsi iman kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.

Terimakasih Telah membaca Artikel ini
Semoga bermanfaat

Konsultasi Hukum
HP/WA.081380493483
(Nurwakhidin SH.)

Senin, 17 Desember 2018

ADVOKAT dan KLIEN


UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.         Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.         Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.         Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
5.         Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
6.         Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
7.         Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8.         Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.         Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10.       Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

 Dalam UU Tentang Advokat pasal 1 telah di jelaskan siapa advokat dan siapa klien di umpamakan seperti dokter dan pasien, advokat sebagai dokternya klien sebagai pasiennya tetapi sekup advokat lebih luas di bandingkan dengan dokter, karena advokat dapat di sebut sebagai dokter apabila sedang dalam menangani perkaranya, memberikan konsultasi terhadap kliennya. namun jika dalam perdata bisa mewakili dan menjadi kuasanya dan dalam pidana hanya bisa mendampinginya. itulah sekelumit gambaran advokat agar mudah di pahami oleh masyarakat pada umumnya.

Advokat akan memberikan jasa hukum apabila klien meminta bantuan hukum terhadap advokat melalui surat kuasanya  karena advokat tidak bisa bergerak tanpa surat kuasa darinya. untuk itu agar semua bisa berjalan dengan baik di buatlah kesepakatan antara klien dan advokat untuk menangani perkaranya.

Klien dalam meminta bantuan hukum harus jujur dan terbuka karena sangat menentukan kinerja advokat dalam menangani perkaranya, klien tidak di perbolehkan berbelit-belit dalam mengungkapkan permasalahan,persoalan dan perkaranya di depan advokat, karena dalam persidangan banyak argumen-argumen yang akan di ungkapkan oleh advokat untuk membela dan membantu sang klien tersebut. maka sangat di harapkan klien dalam menceritakan permasalahannya harus jujur dan terbuka. disinilah peran klien di tentukan sehingga advokat akan full dan percaya diri dalam memberikan jasa hukumnya untuk membela dan membantu klien tersebut.

Demikian penjelasan singkat pengertian tentang advokat dan klien, semoga bermanfaat.

advokat,klien,sepakat,hakim,jaksa,terdakwa,narapidana,pengacara,penasehat hukum,deal,
Advokat dan Klien Harus Sepakat