Hukum pencurian dan kekerasan di atur dalam pasal 365 ayat (10 KUHP
Sedangkan kekerasan diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun penjara. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pencurian dan kekerasan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya memiliki ancaman hukuman yang berbeda.
Tindak pidana pencurian diatur pada Pasal 362 KUHP, yang ancamannya maksimal 5 (lima) tahun penjara. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Sedangkan kekerasan diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun penjara. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Namun, ada banyak perkara pencurian yang dalam perbuatannya tersebut disertai dengan kekerasan. Hal ini juga telah diatur dalam KUHP. Tindak pidana ini biasa dinamanakan sebagai pencurian dengan pemberatan, yakni kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 (sembilan) tahun.
Selengkapnya diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
demikian uraian singkat hukum pencurian dan kekerasan, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar