Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia Menganut Beberapa Asas
Pemilu adalah salah satu ciri khas yang selalu ada dalam negara demokrasi. Dalam mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemilu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kecurangan yang dapat menimbulkan perselisihan.
Pemilihan umum adalah sebuah proses pemilihan pemimpin dalam suatu wilayah tertetu dalam masa jabatan tertentu pula. Pemilu yang umum dilakukan seperti pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan pemilihan wakil rakyat legisatif. Pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat yang sebenar-benarnya serta dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan demokrasi yang dianut oleh negara. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung, oleh karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan mewakili suara rakyat yang berada di bawah dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002 pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang pada awalnya dipilih oleh MPR, Kemudian disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu tahun 2004 silam.
Selain itu, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 Pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu yang dilakukan setiap 5 tahun sekali selama satu masa jabatan. Selain itu, pemilu juga dilakukan untuk memilih anggota legislatif.
Asas-Asas Pemilihan Umum di Indonesia
Dalam pelaksanaan pemilu yang partisipatif terdapat asas-asas pemilu yang harus dilaksanakan dengan optimal supaya pemilu berjalan dengan lancar berikut asas-asas pemilu di indonesia antara lain:
1. Langsung
Pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Hal ini dilakukan demi mengurangi resiko kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemilu berasaskan “langsung” juga berfungsi sebagai media edukasi politik partisipatif bagi masyarakat. Dengan adanya pemilu langsung ini dapat meminimalisir masyarakat supaya tidak golput/apatis. Pendidikan politik yang baik melalui pemilu dapat meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis
2. Umum
Pemilu bersifat umum, yaitu pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak menggunakan suara tanpa terkecuali. Semua warga negara yang hidup dalam lingkungan negara yang menganut sistem demokrasi pemilihanumum bukanlah hal yang tabu, oleh karena itu pemilhan umum dilaksanakan oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih. Suara yang dimilikin oleh pemilih bersifat rahasia, artinya tidak boleh diumbar apalagi diumumkan kepada orang lain.
3. Bebas
Dalam praktek sistem demokrasi dengan masyarakat yang partisipan, pemilihan umum dilaksanakan secara bebas. Dalam hal ini berarti, pemilu dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pemilih bebas memilih calon pemimpin terbaik menurut mereka tanpa adanya intervensi dari orang lain. Hal ini merupakan hak yang sangat dilindungi dalam masyarakat demokrasi karena satu suara saja akan sangat berpengaruh dalam hasil pemilu.
4. Rahasia
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak manapun kecuali si pemilih itu sendiri. Pentingnya pemilu berasas rahasia adalah untuk menghindari konflik karena berbeda pendapat anatara pemilih satu dengan pemilih lain. Selain itu, pemilu bersifat privasi bagi seorang pemilih karena menentukan pilihan tidak boleh ada campur tangan dari siapa pun.
5. Jujur
Asas jujur dalam pemilu artinya bahwa pemilu yang baik dan berdasarkan demokrasi adalah dengan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilih dalam pemilu benar-benar menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin. Karena satu suara sangat menentukan hasil pemilu. Tanpa adanya asas “jujur” dalam pemilu, pesta demokrasi yang partisipatif tidak akan berjalan dengan baik.
6. Adil
Asas adil dalam pemilu adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih. Asas yang adil harus dilaksanakan sebaik-baiknya supaya tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Asas yang adil ini tidak hanya unruk peserta pemilu dan pemilih, namun juga untuk penyelenggara pemilu.
Asas-Asas Pemilu Menentukan Ketertiban Jalannya Pemilihan Umum
Jika ke enam asas tersebut benar-benar berjalan dengan baik, maka penyelenggaraan pemilu pun akan berjalan dengan lancar. Sehingga pesta demokrasi yang di dambakan rakyat benar-benar terwujud demi membangun bangsa yang sejahtera adil dan makmur.
Nah, dari beberapa penjelasan di atas kita dapat mengetahui mengenai asas Pemilu. Demikianlah asas-asas Pemilu yang sering di singkat (LUBERJURDIL). Sekian yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini, semoga dapat membantu anda dalam memberikan informasi.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar