Rabu, 16 Januari 2019

UU ITE No.11 Tahun 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
uu ite, undang undang informasi elektronik,undang undang informasi, UU ITE

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, antara lain: 
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)UNDANG


Berikut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selengkapnya

uu ite,Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa pembangunan   nasional   adalah   suatu   proses   yang   berkelanjutan   yang   harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.bahwa globalisasi   informasi   telah   menempatkan   Indonesia sebagai   bagian   dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan   Informasi dan   Transaksi Elektronik   di   tingkat   nasional   sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebarke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.bahwa perkembangan   dan   kemajuan   Teknologi   Informasi   yang   demikian   pesat   telahme
nyebabkan   perubahan   kegiatan   kehidupan   manusia dalam   berbagai   bidang   yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.bahwa penggunaan   dan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   harus   terus   dikembangkanuntuk   menjaga,   memelihara,   dan   memperkukuh   persatuan   dan   kesatuan nasionalberdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e.bahwa pemanfaatan   Teknologi   Informasi   berperan   penting   dalam   perdagangan   danpertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.bahwa pemerintah   perlu mendukung   pengembangan   Teknologi   Informasi   melaluiinfrastruktu
r   hukum   dan   pengaturannya   sehingga   pemanfaatan   Teknologi   Informasi dilakukan   secara  aman   untuk   mencegah   penyalahgunaannya   dengan   memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,huruf  d,huruf  e,  dan huruf  f,  perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Informasi  danTra
nsaksi Elektronik;

Mengingat:Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 
 Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Unang ini yang dimaksud dengan:
1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda,angka,Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.Transaksi Elektronik   adalah   perbuatan   hukum   yang   dilakukan   dengan   menggunakanKomputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima,   atau   disimpan   dalam   bentuk   analog,   digital,   elektromagnetik,  optikal,  atau sejenisnya,   yang   dapat   dilihat,   ditampilkan,   dan/atau   didengar   melalui   Komputer atauSistem   Elektronik,   termasuk   tetapi   tidak   terbatas   pada   tulisan,   suara,   gambar,   peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasiyang  me
miliki  makna   atau   arti   atau   dapat   dipahami  oleh   orang   yang   mampu memahaminya.
5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,   mengumpulkan,   mengolah,   menganalisis,  menyimpan,   menampilkan,mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   adalah   pemanfaatan   Sistem   Elektronik   oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yangbersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen   Elektronik   adalah   perangkat   dari   suatu   Sistem   Elektronik   yang   dibuat   untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatisyang diselenggarakan oleh Orang.
9.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik   dan   identitas   yang   menunjukkan   status   subjek   hukum   para   pihak   dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihakyang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   adalah   lembaga   independen   yang   dibentuk   oleh profesional   yang   diakui,   disahkan,   dan   diawasi   oleh   Pemerintah   dengan  kewenanganmengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan,  terasosiasi  atau  terkait  dengan Informasi  Elektronik  lainnya yang  digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan TandaTangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yangmelaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,yang   merupakan   kunci   untuk   dapat   mengakses   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektroniklainnya.
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dari Pengirim.
20.Nama  Domain   adalah   alamat   internet   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah  orang  perseorangan, baik  warga negara Indonesia, warga negara asing,maupunbadan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yangberbadanhukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.Pasal 2Undang-Undang   ini   berlaku  untuk   setiap   Orang   yang   melakukan   perbuatan   hukumsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesiamaupun   di   luar  wilayah   hukum   Indonesia,   yang   memiliki akibat   hukum   di   wilayah   hukum Indonesiadan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan  Teknologi   Informasi   dan  Transaksi  Elektronik   dilaksanakan  berdasarkan   asaskepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi ataunetral teknologi
.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d.membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikirandan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimalmungkin dan bertanggung jawab; dan
e.memberikan   rasa  aman,   keadilan,   dan   kepastian   hukum   bagi   pengguna   dan penyelenggaraTeknologi Informasi.2

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN EL
EKTRONIK

Pasal 5
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakanalat bukti hukum yang sah.
(2)Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dan/atau   hasil  cetaknyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sahsesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dinyatakan   sah   apabilamenggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.surat   beserta   dokumennya   yang   menurut   Undang-Undang   harus   dibuat   dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam   hal   terdapat   ketentuan   lain   selain   yang   diatur   dalam   Pasal   5   ayat   (4)   yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap   Orang   yang   menyatakan   hak,   memperkuat   hak   yang   telah   ada,   atau   menolak   hak Orang   lain   berdasarkan   adanya   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   harus memastikan   bahwa  Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   ada  padanyaberasal   dari   Sistem   Elektronik   yang   memenuhi   syarat   berdasarkan   Peraturan   Perundang-undangan.

Pasal 8
(1)Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu  pengiriman   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen Ele
ktronik   telah   dikirim  dengan   alamat   yang   benar   oleh   Pengirim  ke   suatu   Sistem Ele
ktronik   yang   ditunjuk   atau   dipergunakan   Penerima  dan   telah   memasuki   Sistem Elektro
nik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2)Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu  penerimaan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen Ele
ktronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerimaInformasi   Elektronik,   penerimaan   terjadi   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atauDokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikmemasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima
.
Pasal 9
Pelaku   usaha   yang   menawarkan   produk   melalui   Sistem   Elektronik   harus  menyediakaninformasi   yang  lengkap  dan  benar   berkaitan  dengan  syarat   kontrak,   produsen,  dan  produkyang ditawarkan.

Pasal 10
(1)Setiap   pelaku  usaha  yang  menyelenggarakan  Transaksi   Elektronik   dapat   disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)Ketentuan   mengenai   pembentukan   Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1)Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selamamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   terkait   hanya   kepada   Penanda Tangan;
3
b.data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatangananelektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.segala   perubahan   terhadap   Informasi   Elektronik   yang   terkait   dengan   TandaTangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.terdapat     cara tertentu  yang     dipakai     untuk     mengidentifikasi     siapa Penandatangannya; dan
f.terdapat   cara   tertentu   untuk   menunjukkan   bahwa  Penanda   Tangan   telahmemberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud padaayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnyameliputi:
a.sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.Penanda   Tangan   harus   menerapkan   prinsip  kehati-hatian   untuk   menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.Penanda   Tangan   harus   tanpa   menunda-nunda,   menggunakan   cara   yangdianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak   dan   sepatutnya   harus  segera   memberitahukan   kepada   seseorang   yangoleh   Penanda   Tangan   dianggap   memercayai   Tanda   Tangan   Elektronik   atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.Penanda   Tangan   mengetahui   bahwa  data   pembuatan   Tanda   TanganElektronik telah dibobol; atau
2.keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risikoyang   berarti,  kemungkinan   akibat   bobolnya   data   pembuatan   TandaTangan Elektronik; dan
d.dalam   hal   Sertifikat   Elektronik   digunakan   untuk   mendukung   Tanda   Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap   Orang   yang   melakukan   pelanggaran   ketentuan   sebagaimana   dimaksud   padaayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
 DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian
Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal13
(1) Setiap   Orang   berhak   menggunakan   jasa   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik  untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronikdengan pemiliknya.
(3)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.(4)
Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   Indonesia  berbadan   hukum   Indonesia  danberdomisili di Indonesia.
(5)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftardi Indonesia.
(6)     Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampaidengan ayat   (5)   harus   menyediakan  informasi   yang   akurat,   jelas,   dan   pasti   kepada   setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a.metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda TanganElektronik; dan4
c.hal   yang   dapat   digunakan   untuk   menunjukkan   keberlakuan   dan   keamanan  TandaTangan Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal15
(1) Setiap  Penyelenggara Sistem  Elektronik  harus    menyelenggarakan  Sistem  Elektronik secara  andal   dan   aman   serta  bertanggung   jawab   terhadap   beroperasinya   Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan SistemElektroniknya.
(3)Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal  dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap PenyelenggaraSistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.dapat  menampilkan kembali  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen  Elektroniksecara   utuh  sesuai   dengan   masa   retensi   yang   ditetapkan   dengan   Peraturan Perundang-undangan;
b.dapat   melindungi   ketersediaan,   keutuhan,   keotentikan,   kerahasiaan,   danketeraksesan Informasi   Elektronik   dalam   Penyelenggaraan   Sistem   Elektroniktersebut;
c.dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Sistem Elektronik tersebut;
d.dilengkapi   dengan   prosedur   atau   petunjuk   yang   diumumkan   dengan   bahasa,informasi,  atau   simbol   yang   dapat   dipahami   oleh   pihak   yang   bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan   lebih   lanjut   tentang   Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal
 17
(1) Penyelenggaraan  Transaksi  Elektronik  dapat  dilakukan  dalam   lingkup  publik  ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad   baik   dalam   melakukan   interaksi  dan/atau   pertukaran   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)Ketentuan  lebih  lanjut   mengenai   penyelenggaraan  Transaksi  Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para  pihak   memiliki  kewenangan  untuk   memilih  hukum   yang  berlaku  bagi   Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional,hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketayang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),penetapan   kewenangan   pengadilan,   arbitrase,   atau   lembaga   penyelesaian   sengketa alternatif   lainnya yang   berwenang   menangani   sengketa   yang   mungkin  timbul   daritransaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

5
Pasal 20
(1) Kecuali   ditentukan   lain   oleh   para   pihak,   Transaksi  Elektronik   terjadi   pada   saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim  atau  Penerima dapat  melakukan  Transaksi  Elektronik  sendiri,  melalui  pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.jika  dilakukan   sendiri,   segala   akibat   hukum   dalam   pelaksanaan   Transaksi Elektro
nik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaanTransaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)Jika kerugian   Transaksi  Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronikakibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibathukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)Jika  kerugian   Transaksi  Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggungjawab penggunajasa layanan.
(5)Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal   dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang   dioperasikannya  yang   memungkinkan   penggunanya  melakukan   perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
 DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
(1) Setiap   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,   dan/atau   masyarakat   berhakmemiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarka npada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena  penggunaan   Nama  Domain   secara   tanpa   hak   oleh   Orang   lain,   berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintahberhak mengambil alih sementarapengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola  Nama Domain   yang  berada  di   luar   wilayah  Indonesia  dan  Nama  Domain yang   diregistrasinya   diakui   keberadaannya   sepanjang   tidak   bertentangan   dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan  lebih   lanjut   mengenai   pengelolaan   Nama  Domain  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   disusun  menjadi   karya  intelektual,situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak KekayaanIntelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

6
Pasal 26
(1) Kecuali   ditentukan   lain   oleh   Peraturan   Perundang-undangan,   penggunaan   setiap informasi   melalui   media   elektronik   yang   menyangkut   data   pribadi   seseorang   harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap   Orang   yang   dilanggar   haknya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dapat me
ngajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB
 VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/ataumentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/ataumentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen   Elektronik   yang   memiliki  muatan   penghinaan   dan/atau   pencemaran   namabaik.
(4) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/ataumentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   berita  bohong   dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap  Orang  dengan sengaja  dan  tanpa hak  menyebarkan informasi  yang  ditujukanuntuk   menimbulkan   rasa   kebencian   atau   permusuhan   individu   dan/atau   kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mengirimkan   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen   Elektronik   yang   berisi  ancaman   kekerasan   atau   menakut-nakuti   yang   ditujukansecara pribadi.

Pasal 30
(1)Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses Komputer dan/atau Sistm Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   tujuan  untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   melanggar,menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan intersepsi   atau   penyadapan   atas   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik  Orang   lain,   baik   yang   tidak   menyebabkan   perubahan   apa   pun   maupun   yang  menyebabkan   adanya   perubahan,   penghilangan,   dan/atau   penghentian   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektrnik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali   intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan   dalam   rangka   penegakan   hukum   atas   permintaan   kepolisian,   kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun     mengubah,     menambah,     mengurangi,     melakukan     transmisi,   merusak,menghilangkan,   memindahkan,   menyembunyikan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap   perbuatan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   yang   mengakibatkanterbukanya   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang  bersifatrahasia  menjadi   dapat   diakses   oleh   publik   dengan   keutuhan   data   yang   tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tid
ak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   memproduksi,menjual,   mengadakan   untuk   digunakan,   mengimpor,   mendistribusikan,   menyediakan,atau memiliki:
a.perangkat   keras   atau   perangkat   lunak   Komputer   yang   dirancang   atau   secara khusus   dikembangkan   untuk   memfasilitasi   perbuatan   sebagaimana   dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar   Sistem Elektronik   menjadi   dapat   diakses   dengan   tujuan   memfasilitasiperbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untukmelakukan kegiatan penelitia
n, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap  Orang  dengan sengaja  dan  tanpa hak  atau  melawan hukum  melakukan  manipulasi,penciptaan, perubahan,  penghilangan,  pengrusakan Informasi  Elektronik  dan/atau DokumenElektronik   dengan   tujuan   agar   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   tersebutdianggap seolah-olah data yang otentik.Pasal 36Setiap   Orang   dengan  sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan   perbuatansebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   34   yang   mengakibatkankerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap   Orang  dengan   sengaja  melakukan   perbuatan  yang  dilarang   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
(1) Setiap   Orang   dapat   mengajukan   gugatan   terhadap   pihak   yang  menyelenggarakan Sistem   Elektronik   dan/atau   menggunakan   Teknologi   Informasi   yang   menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat   dapat   mengajukan   gugatan   secara   perwakilan   terhadap   pihak   yang me
nyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yangberakibat   merugikan   masyarakat,   sesuai   dengan   ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihakdapat me
nyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketaalternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

8
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
(1) Pemerintah   memfasilitasi   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi Elektroniksesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan   Informasi   Elktronik   dan   Transaksi  Elektronik   yang   mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)Pemerintah menetapkan instansi atau  institusi yang memiliki  data  elektronik strategisyang wajibdilindungi.
(4)Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat DokumenElktronik   dan   rekam   cadang  elektroniknya  serta   menghubungkannya   ke  pusat   data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik danrekam  cadang   elektroniknya  sesuai   dengan   keperluan   perlindungan   data   yangdimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41
(1)Masyarakat   dapat   berperan   meningkatkan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuaidengan ketentuan Undang-Undang ini.(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melaluilembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi danmediasi.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42
Penyidikan   terhadap   tindak   pidana   sebagaimna   dimaksud   dalam   Undang-Undang   ini,dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidiksebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   tentang   Hukum   Acara   Pidana   untuk melakukan   penyidikan   tindak   pidana  di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   TransaksiElektronik.
(2) Penyidikan   di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi  Elektronik   sebagaiman adimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   dengan   memperhatikan   perlindungan   terhadap privasi,   kerahasiaan,   kelancaran   layanan   publik,  integritas   data,   atau   keutuhan   data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan   dan/atau   penyitaan   terhadap   sistem   elektronik   yang   terkait   dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam   melakukan   penggeledahan   dan/atau   penyitaan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidanaberdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b.memanggil   setiap   Orang   atau   pihak   lainnya   untuk   didengar   dan/atau   diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dibidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.melakukan   pemeriksaan   atas   kebenaran   laporan   atau   keterangan   berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d.melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e.melakukan   pemeriksaan   terhadap   alat   dan/atau   sarana   yang   berkaitan   dengankegiatan  Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   untuk   melakukan   tindakpidana berdasarkanUndang-Undang ini;

9
f. melakukan   penggeledahan   terhadap   tempat   tertentu   yang   diduga   digunakan sebagai   tempat   untuk   melakukan  tindak   pidana   berdasarkan  ketentuan   Undang-Undang ini;
g.melakukan   penyegelan   dan   penyitaan   terhadap   alat   dan   atau   sarana   kegiatan Teknologi  Informasi   yang   diduga   digunakan   secara   menyimpang   dari   ketentuanPeraturan Perundangundangan;
h.meminta   bantuan  ahli   yang  diperlukan  dalam   penyidikan  terhadap  tindak   pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/ataui.mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umumwajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam.
(7) Penyidik   Pegawai   Negeri   Sipil   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikandan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi danalat bukti.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuanUndang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau   ayat   (2)   dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)   tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidanadengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)   tahun  dan/atau  denda  palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana  dengan   pidana   penjara   paling   lama 7   (tujuh)   tahun   dan/atau   denda   palingbanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana   penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).10
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana   penjara   paling   lama 10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan   pidana   penjara   paling   lama  10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling  banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkutkesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga daripidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37ditujukan  terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta  Informasi   Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layananpublik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37ditujukan   terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta  Informasi   Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan
tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional,otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidanapokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53
Pada   saat   berlakunya   Undang-Undang   ini,   semua   Peraturan   Perundang-undangan   dan kelembagaan   yang   berhubungan   dengan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   yang   tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
(1)Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)Peraturan   Pemerintah   harus   sudah   ditetapkan   paling   lama  2   (dua)   tahun   setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
                               ttd
                   ANDI MATTALATA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar