surat kerjasama dan surat perjanjian yang baik dan benar |
MEMBUAT SURAT KERJASAMA DAN SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR
Membuat surat kerjasama atau surat perjanjian sangat di perlukan dalam dunia bisnis karena di dunia bisnis sangat rentan wan prestasi atau melanggar janji dan ingkar janji pembuatan bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak inginkan yang menyebabkan kerugian-kerugian dalam berbisnis. Melakukan kerjasama dalam dunia bisnis merupakan hal yang lumrah. Melalui kerjasama tersebut, pebisnis dapat memperoleh keuntungan lebih besar. Jenis kolaborasi yang dapat dilakukan dalam dunia usaha sangat beragam, termasuk di antaranya adalah kesempatan memperbesar modal, menjaga kelangsungan produksi, mengembangkan kemampuan produksi, ataupun memperluas pangsa pasar.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerjasama adalah memastikan bahwa kolaborasi tersebut disertai aturan jelas dan tertulis. Artinya, Anda perlu menyusun surat perjanjian kerjasama yang sifatnya mengikat kedua pihak. Anda bisa menemukan contoh surat perjanjian kerjasama beserta strukturnya dengan mudah di internet. Dalam surat kerjasama itu akan mencakup 3 aspek utama, yaitu:
1. Unsur Perbuatan
Setiap tindakan atau perbuatan oleh pihak yang terikat dalam perjanjian bakal mempunyai konsekuensi yang sudah ditentukan.
2. Unsur pelaku
Perjanjian dapat dilaksanakan setidaknya terdapat 2 pihak. Kedua pihak tersebut bisa berupa perorangan ataupun badan hukum.
3. Unsur pengikat
Surat perjanjian memiliki sifat mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, di dalamnya pun terdapat konsekuensi hukum atas segala perbuatan dari masing-masing pihak.
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama
Hal yang perlu Anda ketahui, tidak semua contoh surat perjanjian kerjasama bisa dipandang sah secara hukum. Berdasarkan aturan dalam Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1.320, disebutkan terdapat 4 syarat sah surat perjanjian, yaitu:
1. Disepakati semua pihak
Setiap poin yang ada dalam surat perjanjian harus telah memperoleh persetujuan dari masing-masing pihak. Surat tersebut bakal menjadi tidak sah kalau ternyata ada salah satu pihak yang melakukan persetujuan dengan disertai paksaan.
2. Dilakukan pihak yang cakap
Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan di mata hukum. Artinya, masing-masing pihak telah berusia dewasa dan tidak berada di bawah perwalian.
3. Suatu hal tertentu
Perjanjian dapat dibuat kalau disertai adanya objek tertentu yang diperjanjikan. Selain itu, objek tertentu tersebut juga merupakan barang yang dapat diperjualbelikan.
4. Causa halal
Kekuatan hukum pada surat perjanjian berlaku ketika di dalamnya terdapat causa halal yang tidak memiliki pertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama
Selanjutnya, setiap contoh surat perjanjian kerjasama yang Anda temukan akan memiliki susunan yang jelas. Sebagaimana surat resmi lain, surat kerjasama memang punya format penyusunan tersendiri.
Saat menyusun surat kerjasama, bagian-bagian yang harus tercantum di dalamnya adalah:
1. Judul surat perjanjian
Judul surat perjanjian menjadi identitas utama dari surat yang dibuat. Keberadaannya menjadi representasi isi perjanjian.
2. Identitas pihak yang membuat perjanjian
Komponen ini mencakup informasi tentang data pribadi pihak yang terlibat dalam perjanjian.
3. Premis perjanjian
Premis merupakan keterangan singkat tentang perjanjian. Di dalamnya juga tercantum latar belakang pembuatan perjanjian.
4. Isi perjanjian
Isi perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk per butir, disusun secara berurutan dan mempunyai kesatuan.
5. Penutup
Bagian penutup digunakan untuk menerangkan bahwa surat perjanjian dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di hadapan hukum.
6. Tanda tangan
Terakhir, surat perjanjian disertai dengan tanda tangan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk para saksi.