Senin, 11 Februari 2019

Biaya Atau Honor Jasa Advokat


biaya advokat,honor advokat,jasa advokat,bantuan hukum,biaya hukum,biaya sidang,perkara pidana,hukum pidana,hukum perdata,kesepakatan klien,honorarium advokat, sepakat advokat dan klien
Biaya advokat tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak (advokat & klien)


1. Besarnya Honor Atau Jasa Advokat Berdasarkan UU Advokat 
A. Besarnya honorarium advokat, menurut Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dan klien). Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien (lihat penjelasan Pasal 21 ayat [2] UU Advokat).
Mengenai honorarium, di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Jadi, tidak ada standar honor atau biaya jasa advokat yang diatur dalam UU Advokat maupun kode etik. Honorarium advokat ditentukan oleh kesepakatan antara advokat dengan pengguna jasa advokat (“klien”).

B. Dalam prakteknya, menurut Binoto Nadapdap dalam buku “Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat”, untuk menentukan besaran honorarium advokat dan komponen-komponennya, biasanya digunakan dua metode:
  • Penentuan secara kontijensi, dan
  • Berdasarkan jam kerja atau waktu yang dibutuhkan.

2. Biaya Atau Honor Jasa  Advokat Menurut Binoto
 
Sekarang, masih menurut Binoto, cukup banyak advokat yang menetapkan tarif berdasarkan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan kasus klien (hourly billing).
Dalam buku tersebut Binoto juga menulis antara lain bahwa salah satu yang jadi masalah di lapangan adalah ketidakterbukaan advokat tentang komponen perhitungan honorarium. Harusnya, advokat mau menjelaskan secara terbuka kepada klien agar perlindungan kepada klien sebagai pengguna jasa hukum lebih terjamin.
Sedikit gambaran mengenai komponen-komponen biaya atau honor jasa advokat  dapat disimak dalam buku “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada halaman 315 buku tersebut ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:
  1. Honorarium advokat;
  2. Biaya transport;
  3. Biaya akomodasi;
  4. Biaya perkara;
  5. Biaya sidang; dan
  6. Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.

Jadi, terkait dengan perhitungan honorarium advokat ini memang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan advokatnya, termasuk terkait dengan waktu pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah perkara diputus. Yang penting adalah klien berhak meminta informasi secara terbuka dari advokat mengenai perhitungan honorarium, komponen-komponennya dan cara pembayarannya.


3. Lamanya Putusan Kasasi Menjadi Kewenangan Mahkamah Agung

C.  Mengenai berapa lama putusan kasasi diputus oleh Majelis Hakim tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (“MA”) dalam memberikan putusan.

D. Putusan kasasi diucapkan oleh MA dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dan akan dikirimkan oleh MA kepada Ketua Pengadilan Negeri (“PN”) yang sebelumnya memutus perkara tersebut. Selanjutnya, atas perintah Ketua PN, jurusita PN yang bersangkutan memberitahukan putusan tersebut kepada para pihak yang berperkara selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan diterima oleh PN tersebut. Demikian diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UUMA. yang telah diubah sebagian dalam (Perubahan Pertama) dan (Perubahan Kedua) tentang Mahkamah Agung.

Dengan demikian putusan tersebut akan disampaikan kepada para pihak tanpa para pihak harus memintanya. Putusan-putusan MA ini juga dapat diakses dari situs MA yaitu di http://putusan.mahkamahagung.go.id/.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.

Demikian Uraian Singkat mengenai biaya atau honor jasa advokat, semua tergantung kesepakatan antara klien dan advokat, kesimpulannya biaya advokat tergantung kesepakatan dua belah pihak
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar