Biaya advokat tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak (advokat & klien) |
1. Besarnya Honor Atau Jasa Advokat Berdasarkan UU Advokat
A. Besarnya honorarium advokat, menurut Pasal 21 ayat (2) UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ditetapkan secara wajar
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dan klien). Yang dimaksud
dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan
kepentingan klien (lihat penjelasan Pasal 21 ayat [2] UU Advokat).
Mengenai honorarium, di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik
Advokat Indonesia dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebani klien
dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Jadi, tidak ada standar honor atau biaya jasa advokat yang diatur dalam
UU Advokat maupun kode etik. Honorarium advokat ditentukan oleh kesepakatan
antara advokat dengan pengguna jasa advokat (“klien”).
B. Dalam prakteknya, menurut Binoto Nadapdap dalam buku
“Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat”, untuk menentukan besaran honorarium
advokat dan komponen-komponennya, biasanya digunakan dua metode:
- Penentuan secara kontijensi, dan
- Berdasarkan jam kerja atau waktu yang dibutuhkan.
2. Biaya Atau Honor Jasa Advokat Menurut Binoto
Sekarang, masih menurut Binoto, cukup banyak advokat yang
menetapkan tarif berdasarkan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan kasus
klien (hourly billing).
Dalam buku tersebut Binoto juga menulis antara lain bahwa
salah satu yang jadi masalah di lapangan adalah ketidakterbukaan advokat
tentang komponen perhitungan honorarium. Harusnya, advokat mau menjelaskan
secara terbuka kepada klien agar perlindungan kepada klien sebagai pengguna
jasa hukum lebih terjamin.
Sedikit gambaran mengenai komponen-komponen biaya atau honor jasa advokat
dapat disimak dalam buku “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang
diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada halaman 315
buku tersebut ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta
menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:
- Honorarium advokat;
- Biaya transport;
- Biaya akomodasi;
- Biaya perkara;
- Biaya sidang; dan
- Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.
Jadi, terkait dengan perhitungan honorarium advokat ini
memang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan advokatnya,
termasuk terkait dengan waktu pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum
atau sesudah perkara diputus. Yang penting adalah klien berhak meminta
informasi secara terbuka dari advokat mengenai perhitungan honorarium,
komponen-komponennya dan cara pembayarannya.
3. Lamanya Putusan Kasasi Menjadi Kewenangan Mahkamah Agung
C. Mengenai berapa
lama putusan kasasi diputus oleh Majelis Hakim tidak terdapat ketentuan khusus
yang mengatur hal tersebut. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah
Agung (“MA”) dalam memberikan putusan.
D. Putusan kasasi diucapkan oleh MA dalam sidang yang
terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dan akan dikirimkan oleh MA kepada Ketua
Pengadilan Negeri (“PN”) yang sebelumnya memutus perkara tersebut. Selanjutnya,
atas perintah Ketua PN, jurusita PN yang bersangkutan memberitahukan putusan
tersebut kepada para pihak yang berperkara selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah putusan diterima oleh PN tersebut. Demikian diatur
dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UUMA. yang telah diubah sebagian dalam
(Perubahan Pertama) dan (Perubahan Kedua) tentang Mahkamah Agung.
Dengan demikian putusan tersebut akan disampaikan kepada
para pihak tanpa para pihak harus memintanya. Putusan-putusan MA ini juga dapat
diakses dari situs MA yaitu di http://putusan.mahkamahagung.go.id/.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang
No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Demikian Uraian Singkat mengenai biaya atau honor jasa advokat, semua tergantung kesepakatan antara klien dan advokat, kesimpulannya
biaya advokat tergantung kesepakatan dua belah pihak
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar