Jumat, 08 Februari 2019

Hukum Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin

memasuki pekarangan orang tanpa izin, pekarangan orang, memasuki rumah orang lain tanpa izin,memasuki ruangan orang lain tanpa izin
A. Memasuki Pekarangan Orang lain Tanpa Izin Pasal 167 (1) KUHP
 Seringkali masyarakat awam tidak mengetahui tentang pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang tertera di pasal 167 ayat (1) KUHP, karena masyarakat kita budayanya ketimuran yaitu budaya sopan santun,gotong royong dan saling percaya antar sesama, namun perkembangan zaman menuntut perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, karena banyak kejahatan yang timbul akibat longgarnya aturan-aturan dan budaya di masyarakat kita, berikut bunyi pasal 167 ayat (1) KUHP

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:

1.    Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;

2.    Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.


R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.


Jadi jika kehendak awal dari si pemilik rumah adalah memperbolehkan si pemegang kunci masuk jika terjadi sesuatu dan tidak ada orang di rumah, maka selain dari hal tersebut, si pemegang kunci tidak berhak untuk masuk ke dalam rumah itu. 

memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, memasuki rumah orang tanpa izin, memasuki ruangan orang lain tanpa izin,

B. Hukuman Atau Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin
Hukuman atau pidana bagi orang yang melakukan perbuatan memasuki pekarangan orang lain pasal 167 ayat (1) KUHP yaitu penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak 4500, untuk itu jika seseorang ingin berkunjung atau bertamu ke teman,saudara atau keluarga harap mengetuk pintu atau sudah janjian terlebih dahulu supaya tidak terjerat kasusu seperti ini 

Di kampung-kampung masih banyak pekarangan atau kebon yang luas dan seringkali pekarangan tersebut adalah pekarangan yang tidak terawat bahkan telantar dan tidak terdapat pagar untuk melindungi pekarangan tersebut, jika hal ini terjadi maka siapapun yang memasuki area tersebut tidak di katakan memasuki pekarangan orang karena si pemilik tidak memberi pagar sebagai tanda area yang tidak boleh di masuki orang lain. 

Secara garis besar kesimpulan daripada pidana pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yaitu pekarangan,ruangan atau rumah yang ada tanda atau pemberitahuan di larang masuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar