A. Pengertian Tentang Delik
Delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa Latin delictum. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.
B. Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan
1. Delik Biasa sering juga disebut Kriminal murni, yaitu semua tindak pidana yang terjadi dan tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti di dalam delik aduan. Misalnya penipuan. Meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum terus berlanjut sampai vonis karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut.
Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
2. Delik Aduan adalah perbuatan pidana yang hanya dapat diproses secara hukum apabila orang yang dirugikan melakukan pengaduan kepada yang berwajib, tanpa pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan karena delik/perbuatan tersebut tidak dapat diproses. Dalam delik aduan suatu aduan dapat ditarik atau dicabut apabila ada perdamaian ataupun kesepakatan antara sipembuat delik dan korban yang dirugikan.
Penarikan aduan atau laporan biasanya terjadi dalam kasus perkosaan di mana si korban merasa malu atau si pelaku mau menikahi korban. Dalam kasus pencurian dalam keluarga atau pisah meja ranjang, biasanya alasan keluarga.
R. Soesilo dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya tekadang dilakukan dengan rahasia.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus meminya: “saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
Kesimpulan Tentang Pengertian Delik
Delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum atau perbuatan yang melanggar aturan hukum, jenis pelanggarannya atau deliknya di bagi dua, yaitu delik biasa dan delik aduan, delik biasa di artikan secara umum adalah kasusnya ada yang mengadu atau tidak ada yang mengadu kasusnya tetap di proses oleh penyidik sedangkan delik aduan di proses hukumnya atau kasusnya karena ada yang mengadu saja dan bisa di tarik atau di cabut aduannya sewaktu-waktu tergantung si pengadu.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar